Thursday, 13 September 2018

Hukum keEnam - Hukum Taurat


HUKUM 6
Keluaran 20:13 - “Jangan membunuh”.

1. Siapakah yang tidak boleh dibunuh dalam hukum ke-6 ini?

Jawab:
Hukum ini hanya membatasi larangan pembunuhan pada manusia. Tetapi meskipun demikian, tidak berarti kita oleh merusak tanaman atau membunuh binatang dengan sembarangan atau tanpa ada manfaatnya.

2. Berbagai isu terhadap hokum ke-6 ini
A. Bolehkah membunuh dalam rangka membela diri, dimana situasinya adalah pilihan antara membunuh atau dibunuh?

Jawab:
Dalam situasi seperti ini kalau ada kemungkinan lain, misalnya lari, maka kita harus lari. Tetapi kalau hanya ada dua kemungkinan, yaitu membunuh atau dibunuh, maka kita boleh membunuh sebagai usaha untuk membela diri.
Dasar Alkitabnya:
Kel 22:2-3a - “(2) Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; (3a) tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah”.
Para penafsir mengatakan bahwa ini sebetulnya bukan sembarang pencuri, karena yang digambarkan di sini adalah seorang pencuri yang masuk ke dalam sebuah rumah dengan kekerasan, dengan mendobrak. (Kata Ibrani yang diterjemahkan ‘membongkar’ lebih tepat diterjemahkan ‘mendobrak’.) Orang seperti itu mungkin saja mempunyai maksud untuk membunuh pemilik rumah, dan karena itu dalam kasus seperti itu, pemilih rumah tidak salah untuk membunuhnya, sebagai suatu tindakan pembelaan diri.
Wycliffe Bible Commentary: “Suatu pukulan yang mematikan yang dilakukan dalam gelap dalam pembelaan nyawa dan milik dimaafkan, tetapi pada waktu hari terang / siang, dipertimbangkan bahwa pembelaan keras seperti itu tidaklah diperlukan.
Keberatan dan Jawaban:
- bagaimana dengan Matius 5:39b - “Janganlah melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu”.

Jawaban:
perlu diingat bahwa Matius 5:39 menggunakan istilah ‘menampar’ yang jelas tidak membahayakan jiwa. Jadi, Matius 5:39 dimana kita dilarang membalas adalah hanya berlaku untuk serangan yang tidak membahayakan jiwa kita.

- bukankah pada waktu Yesus ditangkap dan dibunuh, Ia tidak melawan / membela diri.
Jawaban:
Perlu diingat bahwa Yesus memang datang ke dunia untuk mati menebus dosa kita. Kalau waktu ditangkap dan mau dibunuh Ia melawan, bagaimana mungkin Ia menebus dosa kita? Oleh karena itulah Yesus tidak membalas atau melawan.

B. Bolehkah membunuh dalam perang / pembelaan diri nasional?
Jawab:
Membunuh diijinkan hanya dalam perang yang benar (just war), bukan dalam sembarang perang. Yang dimaksud perang yang benar adalah pembelaan diri secara nasional pada saat negara diserang secara tidak benar oleh negara lain.
Kalau perang itu adalah perang yang salah, seperti ingin menjajah negara lain, maka tentu saja orang Kristen tidak boleh ikut perang seperti itu.
Catatan: kasus ‘holy war’ (perang kudus) dalam Perjanjian Lama merupakan sesuatu yang berbeda, karena Tuhan yang memerintahkan hal itu. Dalam hal itu Israel menjadi algojo Tuhan untuk menghukum mati bangsa-bangsa kafir itu. Perang seperti ini tidak ada lagi dalam jaman sekarang.

C. Bagaimana dengan pembunuhan dalam pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah?
Jawab:
Seluruh proses penjatuhan dan pelaksanaan hukuman mati, tidak bersalah, asalkan hal ini dilakukan berdasarkan kebenaran / keadilan. Jadi, baik polisi yang menangkap, jaksa yang menuntut, saksi yang bersaksi tentang kesalahan orang itu, hakim yang memutuskan hukuman mati, maupun algojo yang melaksanakan hukuman mati itu, semua tidak bersalah.
Banyak orang kristen yang tidak menyetujui adanya hukuman mati, dengan alasan bahwa itu merupakan sesuatu yang tidak kasih karena mereka menganggap bahwa orang yang dihukum mati itu tidak diberi kesempatan bertobat. Tetapi semua ini merupakan pandangan yang salah, karena:
- Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru jelas menyetujui adanya hukuman mati!

Kel 21:15 - “Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati”.
Ro 13:4 - “Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat”.
- Orang yang dijatuhi hukuman mati itu bukannya tidak diberi kesempatan untuk bertobat. Orang yang dijatuhi hukuman mati tetap mempunyai kesempatan bertobat, karena saat di antara penjatuhan keputusan hukuman mati dan pelaksanaan hukuman mati itu, bisa ia pergunakan untuk bertobat dan percaya kepada Yesus. Kalau ia melakukan hal itu, sekalipun ia mati, ia tetap selamat / masuk surga.


D. Bolehkah melakukan Euthanasia (pembunuhan karena ‘belas kasihan’), baik secara aktif maupun pasif? Biasanya ini dilakukan terhadap orang yang sudah sakit berat, sangat menderita (kesakitan), dan tidak ada harapan untuk sembuh, lalu dibunuh oleh dokter (aktif), atau dibiarkan mati tanpa diberi pertolongan (pasif). Kadang-kadang ini dilakukan atas permintaan si penderita itu sendiri.

Jawab:
Ini semua dilarang, karena tetap merupakan suatu pembunuhan! Tuhan pasti tetap mempunyai rencana dengan membiarkan orang itu hidup, dan karena itu kita tidak berhak mengambil nyawa orang itu.

E. Bolehkah Bunuh diri?
Jawab: TIDAK BOLEH!!!
Keil & Delitzsch: “larangan ini mencakup bukan hanya pembunuhan sesama manusia, tetapi juga penghancuran nyawa diri sendiri, atau bunuh diri.”
Diri kita diciptakan oleh Tuhan, dan karenanya diri kita dan nyawa kita adalah milik Tuhan. Jadi kita tidak berhak membunuh diri kita sendiri, dengan alasan bahwa nyawa kita adalah milik kita sendiri dan karena itu boleh kita perlakukan semau kita.

F. Bolehkah melakukan abortus / pengguguran kandungan?
Jawab: TIDAK BOLEH!!!
Bagaimanapun kecilnya, bayi dalam kandungan itu sudahlah merupakan seorang manusia. Karena itu pengguguran kandungan jelas merupakan pembunuhan. Oleh sebab itu Kekristenan melarang aborsi apapun alasannya, apakah karena pemerkosaan, bayi cacat, dll.
Catatan:
- Hati-hati dalam penggunaan alat/pil KB yang bersifat abortif
- Hati-hati dalam proses bayi tabung.
Sebetulnya bayi tabung tidak salah, selama pembuatannya menggunakan sperma dan sel telur dari sepasang suami istri. Tetapi biasanya dalam proses pembuatan bayi tabung, karena mahalnya biaya pembuatan bayi tabung itu, maka tidak dibuat hanya satu bayi tetapi beberapa bayi, dan nanti hanya dipilih salah satu sedangkan yang lain dimusnahkan. Pemusnahan bayi-bayi yang lain ini yang termasuk dalam pembunuhan.

3. Semua yang dibicarakan sebelumnya adalah pembunuhan fisik. Menurut saudara masih adakah bentuk pembunuhan yang lain yang merupakan pelanggaran terhadap hokum ke-6 ini?

Jawab:
Bacalah 1 Yohanes 3:15a - “Setiap orang yang membenci saudaranya, adalah seorang pembunuh manusia”.
Jadi meskipun kita tidak membunuh seseorang secara fisik, pada saat kita membenci seseorang itu sudah termasuk pembunuhan dan jelas melanggar hokum ke-6 ini.

4. Apa yang harus kita lakukan ketika kita mengalami sakit hati, kecewa, dll yang bisa membawa kita memiliki rasa benci kepada seseorang?

Jawab:
Kita harus mengampuni dan tetap mengasihi orang tersebut. Ingatlah bahwa Tuhan sudah mengampuni dosa kita yang demikian besar, maka sudah sepatutnyalah kitapun memafkan kesalahan sesame yang tidak seberapa dibandingkan dosa kita kepada Tuhan.
Jika kita tetap berkeras tidak mau mengapuni, maka Tuhan pasti akan marah tidak akan mengampuni kita ketika kita minta ampun kepadaNya.
Prof. Joseph Tong: “Sesorang yang tidak mengampuni orang lain sedang memenjarakan dirinya sendiri.”
Saat ini jika masih ada kebencian atau orang lain yang belum kita maafkan, maukah saudara membuang kebencian itu, memafkan dan kembali mengasihi?  

No comments:

Post a Comment