HUKUM 6
Keluaran
20:13 - “Jangan membunuh”.
1.
Siapakah yang tidak boleh dibunuh dalam hukum ke-6 ini?
Jawab:
Hukum
ini hanya membatasi larangan pembunuhan pada manusia. Tetapi meskipun demikian,
tidak berarti kita oleh merusak tanaman atau membunuh binatang dengan
sembarangan atau tanpa ada manfaatnya.
2. Berbagai isu terhadap hokum ke-6 ini
A.
Bolehkah membunuh dalam rangka membela diri, dimana situasinya adalah pilihan
antara membunuh atau dibunuh?
Jawab:
Dalam
situasi seperti ini kalau ada kemungkinan lain, misalnya lari, maka kita harus
lari. Tetapi kalau hanya ada dua kemungkinan, yaitu membunuh atau dibunuh, maka
kita boleh membunuh sebagai usaha untuk membela diri.
Dasar
Alkitabnya:
Kel
22:2-3a - “(2) Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul
orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; (3a) tetapi jika
pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah”.
Para
penafsir mengatakan bahwa ini sebetulnya bukan sembarang pencuri, karena yang
digambarkan di sini adalah seorang pencuri yang masuk ke dalam sebuah rumah
dengan kekerasan, dengan mendobrak. (Kata Ibrani yang diterjemahkan
‘membongkar’ lebih tepat diterjemahkan ‘mendobrak’.) Orang seperti itu mungkin
saja mempunyai maksud untuk membunuh pemilik rumah, dan karena itu dalam kasus
seperti itu, pemilih rumah tidak salah untuk membunuhnya, sebagai suatu
tindakan pembelaan diri.
Wycliffe
Bible Commentary: “Suatu pukulan yang mematikan yang dilakukan dalam gelap
dalam pembelaan nyawa dan milik dimaafkan, tetapi pada waktu hari terang /
siang, dipertimbangkan bahwa pembelaan keras seperti itu tidaklah diperlukan.
Keberatan
dan Jawaban:
- bagaimana
dengan Matius 5:39b - “Janganlah melawan orang yang berbuat jahat kepadamu,
melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi
kirimu”.
Jawaban:
perlu
diingat bahwa Matius 5:39 menggunakan istilah ‘menampar’ yang jelas tidak
membahayakan jiwa. Jadi, Matius 5:39 dimana kita dilarang membalas adalah hanya
berlaku untuk serangan yang tidak membahayakan jiwa kita.
- bukankah
pada waktu Yesus ditangkap dan dibunuh, Ia tidak melawan / membela diri.
Jawaban:
Perlu
diingat bahwa Yesus memang datang ke dunia untuk mati menebus dosa kita. Kalau
waktu ditangkap dan mau dibunuh Ia melawan, bagaimana mungkin Ia menebus dosa
kita? Oleh karena itulah Yesus tidak membalas atau melawan.
B.
Bolehkah membunuh dalam perang / pembelaan diri nasional?
Jawab:
Membunuh
diijinkan hanya dalam perang yang benar (just war), bukan dalam sembarang
perang. Yang dimaksud perang yang benar adalah pembelaan diri secara nasional
pada saat negara diserang secara tidak benar oleh negara lain.
Kalau
perang itu adalah perang yang salah, seperti ingin menjajah negara lain, maka
tentu saja orang Kristen tidak boleh ikut perang seperti itu.
Catatan:
kasus
‘holy war’ (perang kudus) dalam Perjanjian Lama merupakan sesuatu yang berbeda,
karena Tuhan yang memerintahkan hal itu. Dalam hal itu Israel menjadi algojo
Tuhan untuk menghukum mati bangsa-bangsa kafir itu. Perang seperti ini tidak
ada lagi dalam jaman sekarang.
C.
Bagaimana dengan pembunuhan dalam pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah?
Jawab:
Seluruh
proses penjatuhan dan pelaksanaan hukuman mati, tidak bersalah, asalkan hal ini
dilakukan berdasarkan kebenaran / keadilan. Jadi, baik polisi yang menangkap,
jaksa yang menuntut, saksi yang bersaksi tentang kesalahan orang itu, hakim
yang memutuskan hukuman mati, maupun algojo yang melaksanakan hukuman mati itu,
semua tidak bersalah.
Banyak
orang kristen yang tidak menyetujui adanya hukuman mati, dengan alasan bahwa
itu merupakan sesuatu yang tidak kasih karena mereka menganggap bahwa orang
yang dihukum mati itu tidak diberi kesempatan bertobat. Tetapi semua ini
merupakan pandangan yang salah, karena:
-
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru jelas menyetujui adanya hukuman mati!
Kel
21:15 - “Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati”.
Ro
13:4 - “Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika
engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah
menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah
atas mereka yang berbuat jahat”.
- Orang
yang dijatuhi hukuman mati itu bukannya tidak diberi kesempatan untuk bertobat.
Orang yang dijatuhi hukuman mati tetap mempunyai kesempatan bertobat, karena
saat di antara penjatuhan keputusan hukuman mati dan pelaksanaan hukuman mati
itu, bisa ia pergunakan untuk bertobat dan percaya kepada Yesus. Kalau ia
melakukan hal itu, sekalipun ia mati, ia tetap selamat / masuk surga.
D.
Bolehkah melakukan Euthanasia (pembunuhan karena ‘belas kasihan’), baik secara
aktif maupun pasif? Biasanya
ini dilakukan terhadap orang yang sudah sakit berat, sangat menderita
(kesakitan), dan tidak ada harapan untuk sembuh, lalu dibunuh oleh dokter
(aktif), atau dibiarkan mati tanpa diberi pertolongan (pasif). Kadang-kadang
ini dilakukan atas permintaan si penderita itu sendiri.
Jawab:
Ini semua dilarang, karena tetap merupakan suatu
pembunuhan! Tuhan pasti tetap mempunyai rencana dengan membiarkan orang itu
hidup, dan karena itu kita tidak berhak mengambil nyawa orang itu.
E.
Bolehkah Bunuh diri?
Jawab:
TIDAK BOLEH!!!
Keil
& Delitzsch: “larangan ini mencakup bukan hanya pembunuhan sesama manusia,
tetapi juga penghancuran nyawa diri sendiri, atau bunuh diri.”
Diri
kita diciptakan oleh Tuhan, dan karenanya diri kita dan nyawa kita adalah milik
Tuhan. Jadi kita tidak berhak membunuh diri kita sendiri, dengan alasan bahwa
nyawa kita adalah milik kita sendiri dan karena itu boleh kita perlakukan semau
kita.
F.
Bolehkah melakukan abortus / pengguguran kandungan?
Jawab:
TIDAK BOLEH!!!
Bagaimanapun
kecilnya, bayi dalam kandungan itu sudahlah merupakan seorang manusia. Karena
itu pengguguran kandungan jelas merupakan pembunuhan. Oleh sebab itu
Kekristenan melarang aborsi apapun alasannya, apakah karena pemerkosaan, bayi
cacat, dll.
Catatan:
-
Hati-hati dalam penggunaan alat/pil KB yang bersifat abortif
-
Hati-hati dalam proses bayi tabung.
Sebetulnya
bayi tabung tidak salah, selama pembuatannya menggunakan sperma dan sel telur
dari sepasang suami istri. Tetapi biasanya dalam proses pembuatan bayi tabung,
karena mahalnya biaya pembuatan bayi tabung itu, maka tidak dibuat hanya satu
bayi tetapi beberapa bayi, dan nanti hanya dipilih salah satu sedangkan yang
lain dimusnahkan. Pemusnahan bayi-bayi yang lain ini yang termasuk dalam
pembunuhan.
3.
Semua yang dibicarakan sebelumnya adalah pembunuhan fisik. Menurut saudara
masih adakah bentuk pembunuhan yang lain yang merupakan pelanggaran terhadap
hokum ke-6 ini?
Jawab:
Bacalah
1 Yohanes 3:15a - “Setiap orang yang membenci saudaranya, adalah seorang
pembunuh manusia”.
Jadi
meskipun kita tidak membunuh seseorang secara fisik, pada saat kita membenci
seseorang itu sudah termasuk pembunuhan dan jelas melanggar hokum ke-6 ini.
4.
Apa yang harus kita lakukan ketika kita mengalami sakit hati, kecewa, dll yang
bisa membawa kita memiliki rasa benci kepada seseorang?
Jawab:
Kita
harus mengampuni dan tetap mengasihi orang tersebut. Ingatlah bahwa Tuhan sudah
mengampuni dosa kita yang demikian besar, maka sudah sepatutnyalah kitapun
memafkan kesalahan sesame yang tidak seberapa dibandingkan dosa kita kepada
Tuhan.
Jika
kita tetap berkeras tidak mau mengapuni, maka Tuhan pasti akan marah tidak akan
mengampuni kita ketika kita minta ampun kepadaNya.
Prof.
Joseph Tong: “Sesorang yang tidak mengampuni orang lain sedang memenjarakan
dirinya sendiri.”
Saat ini jika masih ada kebencian atau orang lain yang belum
kita maafkan, maukah saudara membuang kebencian itu, memafkan dan kembali
mengasihi?
No comments:
Post a Comment